Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Laksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Harmon_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, Selasa (30/07/24).

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan didampingi Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini. 

Dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek pengaturan  ketiga rancangan Produk Hukum Daerah

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau (Supriyadi) dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Kiki Indrawan) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan  akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum didampingi Kasubbid FFHD bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara.

Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Harmon_2.jpgHarmon_3.jpgHarmon_4.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Kegiatan Pra-RKBMN Tahun 2026 dan Bimtek Aplikasi SIMAN Versi 2

Kumham-kalteng-Ikuti-Pra-RKBMN-2026-Juli-1.jpg

Jakarta - Dalam rangka memastikan kualitas dan menjamin ketepatan waktu penyampaian RKBMN Tahun 2026 yang memiliki kontribusi dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset, Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Pra Penyusunan RKBMN kepada seluruh Unit Utama dan Kantor Wilayah Se-Indonesia dalam rangka memberikan penguatan serta pembaharuan teknis Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 dan Sistem Informasi Pengelolaan BMN (SIP BMN) yang akan digunakan dalam penyusunan RKBMN Kementerian Hukum dan HAM, Senin (29/07/2024).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Aman Riyadi) yang diselenggarakan di Hotel Gran Melia Jakarta Selatan dari tanggal 29 Juli 2024 s/d 02 Agustus 2024.

Dalam arahannya, Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan atensi bahwa Perencanaan Kebutuhan BMN agar memperhatikan SBSK Pengelola dan Pengguna Barang, Koordinasi dengan Penganggaran, segera menyiapkan Data Dukung Usulan Perencanaan Kebutuhan BMN dan memperhatikan Timeline Penyusunan RKBMN untuk mencapai Target Indeks Pengelolaan Aset maksimal.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kustodian BMN (Martinus Rampay & Syamsul Anwar) mengikuti kegiatan tersebut yang merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara a.n. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : S-70/KN/KN.2/2024 tanggal 05 Juli 2024 hal Jadwal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang akan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang untuk dilakukan penelaahan terhadap RKBMN tersebut.

Diharapkan nantinya dari hasil pelaksanaan kegiatan ini, bahwa implementasi perencanaan kebutuhan BMN dapat dipersiapkan dengan sangat matang, baik itu dari sumber daya manusia (SDM), sistem aplikasi maupun tata cara pelaksaanan perencanaan kebutuhan dan anggaran BMN serta memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan dasar Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2 yang baru dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)

Dokumentasi Foto :

Kumham-kalteng-Ikuti-Pra-RKBMN-2026-Juli-2.jpg

Kumham-kalteng-Ikuti-Pra-RKBMN-2026-Juli-3.jpg

Kumham-kalteng-Ikuti-Pra-RKBMN-2026-Juli-4.jpg

Jelang Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Persiapan

Rapat-Persiapan-Peringatan-Hari-Pengayoman-Kumham-Kalteng-Juli-2024-1.jpg

Palangka Raya - Panitia Pelaksana Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar rapat persiapan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto) selaku Ketua Panitia Pelaksana, turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) serta Pejabat Administrator dan Pengawas. Kegiatan Rapat persiapan ini dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Senin (29/07/2024).

Rapat ini digelar sekaligus untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK-UM.01.01-659 tanggal 12 Juli 2024.

Joko Martanto mengatakan, rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-79 sejak persiapan awal dimulai bulan Juli hingga nanti puncak pelaksanaanya pada bulan Agustus mendatang. “Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-79 terdiri dari 4 acara besar, yakni Upacara, Bakti Sosial, Pelayanan Publik dan Kegiatan Olahraga,” ujarnya saat membuka rapat bersama.

Dalam rapat persiapan, peserta rapat memberikan berbagai masukan dan pesan terkait pelaksanaan peringatan Hari Pengayoman Ke-79 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang mengambil tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” dengan harapan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dari awal perencanaan hingga puncak tasyakuran pada tanggal 19 Agustus 2024 nanti.

“Kita bahas bersama apa isi rangkaian kegiatan dan agar rencana kerja dapat segera disusun dengan tetap berpedoman sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal, dan mari kita buat Hari Pengayoman kali ini, agar berjalan baik dan meriah tetapi bermanfaat pada masyarakat,” ujar Joko Martanto.

Sesuai agenda, kegiatan Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan terdiri dari empat komponen yakni di bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian serta Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Pelaksanaan bakti sosial juga agar dapat dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Selain itu, juga melibatkan tenaga kesehatan yang ada di lapas/rutan dan juga kantor wilayah, serta melibatkan fasilitas kesehatan yang berada di Kota Palangka Raya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Selain pelayanan kesehatan, bakti sosial diisi pula dengan kegiatan donor darah, bersih-bersih tempat ibadah, serta kegiatan Kumham Berbagi. Kemudian untuk kegiatan pelayanan publik agar dapat mempersiapkan sarana prasarana guna mendukung kesiapan pelaksanaannya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-79 turut diagendakan kegiatan silaturahmi dengan para sesepuh Pengayoman, serta kegiatan wisuda purna bakti dan jalan santai. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)

Dokumentasi Foto :

Rapat-Persiapan-Peringatan-Hari-Pengayoman-Kumham-Kalteng-Juli-2024-2.jpg

Rapat-Persiapan-Peringatan-Hari-Pengayoman-Kumham-Kalteng-Juli-2024-3.jpg

Rapat-Persiapan-Peringatan-Hari-Pengayoman-Kumham-Kalteng-Juli-2024-4.jpg

Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Rekomendasikan Pencabutan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kab. Kotim

KEGIATAN_ANALISA_DAN_EVALUASI_HUKUM_1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (29/07/24).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) di damping Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan di hadiri Pejabat Administrator dan Pengawas, Narasumber (Danang Risdianto & Nanda Narendra Putra) dan Peserta Kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum.

Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan Pembangunan Hukum Indonesia merupakan sebuah sistem yang terdiri dari materi hukum, struktur hukum dan peningkatan kesadaran hukum karena unsur-unsur tersebut saling mempengaruhi untuk itu hukum harus dibangun secara simultan, sinkron dan terpadu ke dalam suatu regulasi. Untuk itu hukum harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan membentuk kehidupan masyarakat kearah lebih baik dan kondusif.

Keberadaan Kantor Wilayah tentunya memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen yuridis dalam mengatur, mengurus, menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah. Peningkatan kualitas produk peraturan perundang-undangan / peraturan daerah merupakan tuntutan mutlak yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan negara hukum.

“Oleh karena itu, Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal di daerah harus mampu menjadi ujung tombak Law and Human Rights di daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum di daerah,” ucap Plt. Kakanwil.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi hukum terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hal ini memperhatikan ketentuan angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa:

a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;

b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau

c. esensinya berubah,

sehingga mengakibatkan Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru.

KEGIATAN_ANALISA_DAN_EVALUASI_HUKUM_2.jpgKEGIATAN_ANALISA_DAN_EVALUASI_HUKUM_3.jpgKEGIATAN_ANALISA_DAN_EVALUASI_HUKUM_4.jpgKEGIATAN_ANALISA_DAN_EVALUASI_HUKUM_5.jpg

Junjung Tinggi Nilai-Nilai HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Tahun 2024

Bimbingan_Teknis_Berbasis_HAM_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah Tahun 2024, Senin (29/07/24).

Bertempat di Aula Kahayan, Kegiatan ini di buka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Joko Martanto) di damping Kepala Bidang HAM (Karyadi) dan di hadiri Narasumber Dari Dirjen HAM, Analis kerjasama (Galih Ramadian Nugro) yang mengikuti secara virtual serta Peserta undangan Bimtek Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan Stranas  BHAM merupakan  arah   kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan  pemulihan HAM. 

Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi  dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan   lembaga pemerintahan maupun dengan Pelaku Usaha serta masyarakat. Pada akhirnya, Stranas  BHAM  ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis    terhadap HAM dan  memberikan pemulihan yang  efektif terhadap korban yang terdampak.

Dalam rangka  penyusunan Stranas BHAM, Kementerian Hukum dan  Hak Asasi  Manusia  telah  membentuk Gugus  Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) pada tahun 2021 melalui  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-0l.HA.01.07 Tahun 2021 yang  terdiri  dari 20 (dua puluh) kementerian/lembaga, perwakilan lembaga masyarakat, asosiasi    Pelaku Usaha, dan akademisi.  

“Dengan adanya rangkaian koordinasi yang berkesinambungan  maka dinilai perlu untuk memperkuat GTN BHAM dengan penyempurnaan struktur, tugas dan fungsi, serta penambahan   beberapa kementerian/lembaga yang sangat terkait dengan Stranas BHAM,” tutur Plt. Kakanwil.

Dalam program Strategi Bisnis dan HAM salah satunya adalah menerapkan Aplikasi penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) bagi Pelaku usaha, Hal ini guna memantau pelaksanaan prinsip-prinsip HAM. PRISMA adalah program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

PRISMA ditujukan kepada pelaku usaha di skala kecil, menengah, maupun besar yang banyak melibatkan, masyarakat maupun lingkungan dengan harapan bahwa interaksi mereka dalam usahanya tetap menjunjung  tinggi nilai-nilai HAM.

“Dalam kesempatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat menerapkan hasil bimbingan teknis ini yaitu aplikasi PRISMA dan mulai dari sekarang bisa mendaftarkannya bagi yang belum dan bagi yang sudah dapat diimplementasikan,” ucap Plt. Kakanwil.

Bimbingan_Teknis_Berbasis_HAM_2.jpgBimbingan_Teknis_Berbasis_HAM_3.jpgBimbingan_Teknis_Berbasis_HAM_4.jpgBimbingan_Teknis_Berbasis_HAM_5.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI