Pastikan Layanan Kekayaan Intelektual Berjalan Optimal, Tim Ditjen KI Laksanakan Monev PNBP pada Kanwil Kemenkumham Kalteng

ki pnbp 2

Palangka Raya - Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP melalui kegiatan monitoring dan pengawasan pengelolaan PNBP ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disambut oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang terdiri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), dan Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari). Selasa (07/05/2024).

Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Pertama (Rangga Sedana) beserta Analis Kekayaan Intelektual dan Ahli Pertama Arsiparis (Tulus Fitrah Maulana, Deanny Desbrina Hildaningtyas, Fira Andiani Maidah) menyampaikan tujuan pelaksanaan monitoring tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait potensi PNBP pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah, untuk mendapatkan keyakinan bahwa seluruh proses dan mekanisme permohonan layanan kekayaan intelektual berjalan secara optimal, dan sosialisasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan monitoring data Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual bahwa capaian PNBP Layanan Kekayaan Intektual pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada Tahun 2023 mencapai 557.250.000 naik sekitar 150.000.000 atau sekitar 37 persen dari tahun sebelumnya sedangkan pada tahun 2024 per bulan april PNBP Layanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Tengah sudah mencapai 132.900.000. Angka PNBP ini diharapkan akan terus naik sampai dengan akhir tahun 2024. Tren yang paling banyak diterima dari permohonan Hak Cipta dan Merek. Semoga ke depan untuk rezim lain juga dapat meningkat” ungkap Rangga.

Laila Rahmawati menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus melakukan koordinasi dan mensosialisasikan serta melakukan penyebarluasan informasi secara langsung ke masyarakat dan Pemerintah Daerah serta stakeholder lainnya untuk meningkatkan PNBP Layanan Kekayaan Intelektual. Salah satunya dengan melakukan koordinasi ke beberapa Perguruan Tinggi di wilayah Palangka Raya terkait pengajuan Hak Cipta, berupa jurnal, karya ilmiah maupun pengajuan Paten. Termasuk koordinasi untuk pengajuan Indikasi Geografis di wilayah Kalimantan Tengah melalui koordinasi dan jemput bola ke Pemerintah Daerah sesuai dengan kegiatan Pencanangan Tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis, juga sekaligus mendorong peningkatan permohonan Merek Kolektif di kabupaten-kabupaten. Kantor Wilayah optimis bahwa dengan gencarnya penyebarluasan informasi yang dilakukan akan meningkatkan PNBP Layanan Kekayaan Intelektual khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
ki pnbp 2

Kanwil Kemenkumham Kalteng Persiapkan Kegiatan Kunjungan SSDN Peserta PPRA LXVI Lemhanas RI 2024

siap ssdn 4

Palangka Raya – Dalam rangka kedatangan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Tahun 2024 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI yang akan melaksakan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan rapat persiapan untuk kunjungan tersebut, Selasa (07/05/2024).

Rapat persiapan ini dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto). Dalam rapat ini dikumpulkan semua jajaran serta Kepala Satuan Kerja yang ada di Palangka Raya.

Joko mengungkapkan, sebagaimana diketahui SSDN dilaksanakan dalam rangka menyiapkan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional. Kegiatan SSDN ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan analisis terhadap berbagai masalah di daerah yang dalam hal ini di Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, salah satu peserta PPRA LXVI Tahun 2024 Lemhanas RI adalah Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra). Diharapkan kunjungan SSDN dapat memberikan kesan baik dan para peserta bisa merasakan kearifan lokal suatu wilayah yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, kegiatan SSDN akan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 16 Mei 2024. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
siap ssdn 4siap ssdn 4siap ssdn 4

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Ke Pemda Kab. Pulang Pisau dan Kab. Kapuas Dalam Rangka Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH)

0 KUMHAM KALTENG KOORDINASI PEMDA PULPIS KAPUAS MEI 2024 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Budi Haryono) didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi dan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformsi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas berdasarkan capaian Tahun 2023 lalu yang belum maksimal serta memantau sekaligus memastikan secara langsung pelaksanaan reformasi hukum pada Tahun 2024 ini telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Dalam koordinasi pemenuhan data dukung IRH ini, Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa data dukung yang dilakukan penilaian yaitu pada 4 (empat) variabel yaitu :

1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;

2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter);

3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi sebagai peraturan perundang-undangan;

4. Penataan database peraturan perundang-undangan.

​Dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah  disambut oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra (Hayes Hendra) beserta tim Bagian Hukum Setda Pulang Pisau dan juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas (Siti Djuraidah) Pada kesempatan tersebut masing-masing tim dari Bagian Hukum Setda  mengucapkan terimakasih  kepada Tim Kantor Wilayah dan akan mengarahkan Tim Kerja IRH Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas untuk berupaya dalam melengkapi semua data dukung serta akan mendorong Tim kerja dan Asesor untuk secepatnya melakukan penilain atau Submit pada data dukung yang sudah di Upload pada Aplikasi Indeks Reformsi Hukum (IRH). (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024).

0 KUMHAM KALTENG KOORDINASI PEMDA PULPIS KAPUAS MEI 2024 2

0 KUMHAM KALTENG KOORDINASI PEMDA PULPIS KAPUAS MEI 2024 2

0 KUMHAM KALTENG KOORDINASI PEMDA PULPIS KAPUAS MEI 2024 2

Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Operasi Intelijen di Wilayah Kab. Kotim

A.AaOprasiintel1

Sampit – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Divisi Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (7/5/2024).

Kegiatan Operasi Intelijen di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ini dalam rangka deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing, baik yang akan masuk maupun orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Operasi Intelijen ini dilaksanakan dengan tehnik pengawasan terbuka. Dipimpin oleh Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian dan Tim Humas Kantor Wilayah, dengan target operasi beberapa perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penentuan target nya berdasarkan informasi yang di miliki Divisi Keimigrasian.

Hendar menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan pengawasan secara langsung kepada Perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA).  Melakukan pemeriksaan dokumen, serta memperoleh informasi tentang kondisi TKA yang dipekerjakan, apa bila ditemukan hal yang tidak sesuai aturan maka akan kita lakukan pembinaan.

Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan pengecekan antara daftar TKA yang dilaporkan dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengecekan dilaksanakan secara humanis sekaligus memberikan arahan kepada perusahaan selaku sponsor untuk selalu taat dalam pelaporan kegiatan dan keberadaan orang asing baik yang bekerja ataupun hanya dalam rangka kunjungan kerja.

Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian mengatakan “Kegiatan ini juga ditujukan untuk menjaga dan memastikan kondusifitas keadaan lapangan, terutama di sisi Keimigrasian serta memastikan tidak ada pelanggaran atas kegiatan TKA, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah”, ucap Hendar.

Pada kegiatan operasi mandiri keimigrasian di Kabupaten Kotawaringin Timur, beberapa Perusahaan yang dituju pada target operasi terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, dengan jumlah TKA 5 orang, 1 orang Warga Negara Filipina, 4 orang Warga Negara Malaysia, keseluruhan WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Operasi Intelijen Keimigrasian ini merupakan kegiatan rutin dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah. “Dari hasil Operasi Intelijen Keimigrasian ini tidak ditemukan pelanggaran dan diharapkan semua wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur selalu aman dan tidak ada permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing”, ungkap Hendar. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024).

A.AaOprasiintel2A.AaOprasiintel2A.AaOprasiintel2A.AaOprasiintel2A.AaOprasiintel2

Pastikan Review Capaian Kinerja Jajarannya Terukur, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Rutan Kelas II B Tamiang Layang

0 KUMHAM KALTENG PPL MONEV RTN TAMIANG MEI 2024 1

Tamiang Layang – Divisi Administrasi melalui Sub Bagian Program dan Pelaporan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja, dan Pendampingan Penyusunan Angggaran Tahun 2025 dalam rangka mendorong pencapaian target kinerja dan perjanjian kinerja yang berkualitas dan terencana, Selasa (07/05/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra) serta 3 orang staf pada Sub Bagian Program dan Pelaporan. Sedangkan peserta monev merupakan perwakilan pegawai Rutan Kelas II B Tamiang Layang terutama pegawai yang menjadi operator aplikasi pelaporan, penyusun RKA-KL, dan penyusun LKjIP.

Dalam monev kali ini tim melakukan evaluasi terhadap: Renstra, Renja, RKA-KL, Disbursement Plan, Dokumen Perjanjian Kinerja, Aplikasi Pelaporan (SMART, E-Monev Bappenas, E-Performance), dan dokumen LKjIP. Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam merencanakan anggaran Tahun 2025 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja dan Pendampingan Penyusunan Anggaran Tahun 2025 dilaksanakan guna mengetahui: capaian kinerja satker sampai dengan 30 April 2024, kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja, serta persiapan yang telah dilakukan dalam penyusunan anggaran Tahun 2025.

Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam monev pada Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yaitu: Realisasi anggaran per 30 April 2024 yaitu  Rp. 2.116.621.392,- (35,42)% dari total Pagu sebesar Rp. 5.975.266.000,- Rencana Penarikan Dana (RPD) s.d Triwulan I sebesar 26,98% dengan realisasi juga 26,98% hal ini berarti penyerapan sudah sesuai dengan RPD.  Pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dengan timeline, laporan dokumen renaksi atas PK sudah tersedia sebagai salah satu lampiran dokumen LKJiP sudah disusunnya dokumen rencana kebutuhan anggaran TA 2025.

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyampaikan “Satuan Kerja perlu menyampaikan usulan kekurangan anggaran atas BAMA dan kegiatan pembinaan keagamaan (program baru), mengumpulkan data maupun laporan pada awal tahun sebagai strategi penyiapan data dalam penyusunan LKjIP Tahunan, memperhatikan RKBMN pada saat penyusunan anggaran, mengisi Renaksi atas Perjanjian Kinerja dengan benar, melakukan pembaharuan data pada Perjanjian Kinerja jika ada pejabat/pegawai baru, membuat SK Operator/ Penyusun Perencanaan dan Pelaporan turunan dari SK Kanwil.” ucap Hendra. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)

0 KUMHAM KALTENG PPL MONEV RTN TAMIANG MEI 2024 2

0 KUMHAM KALTENG PPL MONEV RTN TAMIANG MEI 2024 2

0 KUMHAM KALTENG PPL MONEV RTN TAMIANG MEI 2024 2

0 KUMHAM KALTENG PPL MONEV RTN TAMIANG MEI 2024 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI