Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Anak, pada Rabu (23/07/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto.
Dalam laporannya, Kepala LPKA menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan partisipasi aktif anak binaan dalam program pembinaan.
Kegiatan penyerahan remisi ini di dilakukan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak-hak anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di LPKA.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan dan upaya memperbaiki diri. Negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua, khususnya bagi generasi muda,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh haru. Anak-anak binaan yang menerima remisi tampak antusias dan bersyukur atas apresiasi yang diberikan. Sebagai bagian dari rangkaian acara, juga dilakukan penampilan seni dari anak binaan sebagai wujud ekspresi dan kreativitas yang dibina selama masa pembinaan.
Peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas IIA Palangka Raya ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menggali potensi, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor