Palangka Raya - Bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Divisi Keimigrasian melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengikuti rapat rutin terkait kewaspadaan dini di daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (11/10/2020).
Rapat rutin ini di ikuti oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) dan Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta beberapa instansi yang tergabung dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 188.44/239/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Tim Kewasapadaan Dini Pemerintah Daerah, Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Adapun pembahasan rapat terkait hal-hal yang mendesak sehubungan dengan situasi dan kondisi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai antisipasi ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Holik, Okt 2022)
Foto Dokumentasi :