
Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, mengikuti secara virtual kegiatan Reviu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2024 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi Seraya (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan), Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto, menegaskan bahwa pelaporan LHK merupakan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
“Laporan ini menjadi salah satu barometer penting dalam menilai proyeksi indeks korupsi dan tingkat kepatuhan pegawai. Pelaporan harta kekayaan merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Baroto.
Lebih lanjut, Baroto mengapresiasi capaian Kementerian Hukum pada tahun pelaporan 2024, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100% dengan jumlah pelapor sebanyak 6.495 pegawai. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen seluruh unit kerja, termasuk kantor wilayah, dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kepatuhan terhadap pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan transparansi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kalteng.
“Kami berkomitmen untuk mempertahankan tingkat kepatuhan 100% dalam pelaporan harta kekayaan pegawai. Kepatuhan terhadap LHK bukan sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi juga mencerminkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas di jajaran Kemenkum Kalimantan Tengah,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa pelaporan LHK merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya di bidang hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng menjadi teladan dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum semakin memahami pentingnya pelaporan harta kekayaan sebagai instrumen pencegahan korupsi serta penguatan transparansi birokrasi.
Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaan pelaporan HKAN melalui Aplikasi SERAYA dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan berintegritas. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2025)
Foto Dokumentasi :


