Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, kembali dilaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, bertempat di Aula Kahayan Kanwil, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Rapat dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.
Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan tersebut, sekaligus membuka ruang diskusi bersama perwakilan Bagian Hukum dan Pemrakarsa Penyusunan Ranperda Kabupaten Pulang Pisau. Berbagai masukan dan penyempurnaan substansi disampaikan agar regulasi yang dihasilkan dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan norma hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi daerah dibentuk secara cermat, sesuai asas, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil, diharapkan lahir produk hukum daerah yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Hajrianor.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah atas pendampingan serta pelayanan yang optimal, sehingga proses harmonisasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, disertai sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor


