Palangka Raya - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berinisiasi untuk melakukan ratifikasi atas Konvensi Apostille 1961, sehingga membuat Indonesia menjadi bagian dari member state Konvensi. Melalui inisiatif tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat.
Mengimplementasikan layanan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2022 dengan Tema “Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Trobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi Dalam Legalisasi Dokumen Publik”. Rabu (12/10/2022)
Kegiatan Diseminiasi yang di selenggarakan di Ballroom Batang Garing Hotel Best Western Palangka Raya ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) dan turut hadir Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho).
Dalam laporan Ketua Panitia pelaksana yang disampaikan Karyadi menyampaikan “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille, diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dapat menyebarluasan informasi mengenai Apostille kepada Masyarakat Umum dan Stakeholder terkait”, tutur Karyadi.
Diseminasi Layanan Apostille menghadirkan Narasumber yaitu Guru Besar IAIN Palangka Raya (Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I.), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (H. A. Syaifudi, S.Pd., MSM.) dan Sub Koordinator Hukum Humaniter (Ardiansah Hariwardana) Narsumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasioanal Direktorat Jenderal AHU dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Kepolisian, Pengadilan, Dinas-Dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan, Perguruan Tinggi yang ada di Kota Palangka Raya serta para Notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.
“Aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan”, jelas Hendra.
Saat ini, terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille ini dapat langsung digunakan di 120 lebih negara Pihak Konvensi Apostille yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,” ucap Kakanwil
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi pelaksanaan program layanan administrasi hukum umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui Layanan Apostille.
Diakhir sambutannya Hendra berharap, “semoga melalui Layanan Apostille masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas”, ungkap Hendra.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber dengan dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi) dan dilanjutkan dengan diskusi tanyajawab dengan para peserta Diseminasi Layanan Apostille. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Oktober 2022)
Foto Dokumentasi :