Palangka Raya – Dalam upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RRI Palangka Raya dan Prokalteng. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan media yang menjadi mitra strategis dalam publikasi program serta layanan hukum, Kamis (13/03/2025).
Kepala Kantor Wilayah Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. “Publikasi yang baik akan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai peran dan layanan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Penandatanganan PKS ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto) serta Pranata Humas Ahli Muda (Anggun Prasetyo Nugroho). Dari pihak media, hadir Kepala RRI Palangka Raya (Tri Umi Setyawati) dan perwakilan Prokalteng (Eko).
Kepala RRI Palangka Raya, Tri Umi Setyawati, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmennya dalam mendukung penyebarluasan informasi. “Sebagai lembaga penyiaran publik, kami siap berkontribusi dalam menyampaikan berita-berita yang edukatif dan informatif bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Prokalteng, Eko, menilai kolaborasi ini sebagai langkah positif dalam membangun komunikasi yang lebih erat antara pemerintah dan media. “Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyampaian informasi yang akurat dan berimbang,” ungkapnya.
Dengan adanya PKS ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah optimis bahwa publikasi kegiatan serta layanan hukum dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sejalan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Maret 2025
Foto Dokumentasi :