Pulang Pisau – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengadakan kunjungan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (13/03).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Doaa Risma Diputra M, Muhammad Arifin, dan Sri Mariyati). Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Kiki Indrawan) beserta staf.
Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng siap untuk membantu dan berkolaborasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah maupun proses pengharmonisasian rancangan produk hukum di Kabupaten Pulang Pisau, dengan catatan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Arifin selaku anggota tim juga menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang akan diharmonisasikan harus disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sebagaimana yang telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah maupun Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Jika terdapat perubahan prioritas, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan pertimbangan hukum yang jelas, untuk menghindari penumpukan proses harmonisasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau dalam tanggapannya, menyatakan komitmennya untuk menjalankan prioritas sebagaimana disampaikan oleh Tim, meskipun diakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum terkadang menjadi kendala.
Menutup kegiatan koordinasi ini, beliau juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas bantuan dan kontribusinya yang selama ini sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pembentukan Ranperda maupun Ranperkada di Kabupaten Pulang Pisau. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2025).