Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan AHU mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat (21/11/2025).
Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, beserta jajarannya.
Sosialisasi ini merupakan langkah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam melakukan penyesuaian, adaptasi, serta respons terhadap berbagai dinamika perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah menghadirkan layanan hukum yang semakin inklusif, efisien, dan mudah diakses melalui platform AHU Online.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, yang menegaskan pentingnya penerapan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas, seperti perubahan data direksi/komisaris, peralihan saham, dan pergantian nama pemegang saham, telah sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah.
“Kebijakan pemeriksaan atau verifikasi terhadap beberapa jenis layanan perseroan penting dilakukan sebagai upaya preventif, baik bagi pelaku usaha maupun bagi Kementerian Hukum RI,” tegasnya.
Kebijakan ini juga mendorong Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng untuk melakukan evaluasi internal sekaligus memperkuat komitmen dalam meningkatkan mutu layanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi layanan yang lebih terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2025)


