 
 
Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati Lamandau, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, pada Rabu (22/10/2025).
Rapat harmonisasi ini membahas rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau, antara lain mengenai batas wilayah Desa Guci, Desa Kujan, dan Desa Beruta di Kecamatan Bulik, pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya umum, analisis standar biaya, kedudukan serta susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Lamandau. Selain itu, turut dibahas pula rancangan peraturan tentang pola tata kelola Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor, serta perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja II Divisi Peraturan Perundang-undangan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid, serta Tim Pokja II. Turut hadir pula Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lamandau, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lamandau, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau, serta Kepala Sub Bidang Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamandau.
Dalam paparannya, Tim Pokja II menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan dimaksud. Rapat juga diwarnai dengan diskusi dan penyampaian usulan dari pihak Pemrakarsa yang diharapkan dapat menjadi penyempurnaan dalam rancangan peraturan bupati tersebut.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Lamandau, para peserta rapat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan, kinerja, serta pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor



















 
