Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

LMKN Bahas Skema Pembayaran Royalti Lagu Bersama PRSSNI

1.jpg 

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi lembaga penyiaran radio. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Jakarta di kantor LMKN, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri penyiaran. Ia menegaskan, LMKN terbuka terhadap masukan dari asosiasi radio untuk menemukan skema pembayaran royalti yang lebih adil dan realistis.

“LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi Mulhanan.

LMKN berharap hasil diskusi ini dapat menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan tarif yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kondisi finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap dijalankan, meski banyak pengelola radio saat ini menghadapi tekanan ekonomi.

“Pengelola radio saat ini memang dalam kondisi yang miris dari sisi omset, namun LMKN meminta agar penghargaan hak komersial dan hak moral wajib dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan tarif royalti sesuai PP No 56 tahun 2021,” kata Noor Korompot.

Ia menambahkan, LMKN menerima usulan dari pihak radio agar tarif royalti ditinjau kembali, namun penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

"Peninjauan kembali membutuhkan waktu dan analisis data yang jelas. Tarif yang rasional harus diukur dari banyak parameter, termasuk laporan pajak yang menunjukkan omzet usaha setahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menyambut baik langkah LMKN membuka ruang dialog dengan pelaku industri radio. Ia menjelaskan bahwa sejak 1989, asosiasi radio swasta telah membayar royalti kepada pencipta lagu dan musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).

“Asosiasi Radio Swasta berdiri pada 1974, memiliki 546 anggota di 153 kota di Indonesia. Dan kami membayar royalti musik dan lagu sejak 1989 melalui KCI,” kata Rafiq.

Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika pemerintah menetapkan tarif royalti tanpa melibatkan PRSSNI. Akibatnya, muncul kebuntuan dalam mekanisme penagihan royalti di sektor penyiaran radio.

Rafiq juga mengusulkan skema baru berdasarkan kategori radio: kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta per tahun, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.

“Format radio di Indonesia sangat beragam. Ada yang memutar musik, ada yang fokus pada berita. Bahkan, beberapa radio di Jawa Tengah hanya menyiarkan musik wayang,” ujarnya.

Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI itu diharapkan menjadi awal dari terbentuknya kebijakan baru yang lebih proporsional, melindungi hak pencipta, sekaligus menjaga keberlanjutan industri radio nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, turut mengapresiasi langkah LMKN dalam menjalin komunikasi dengan PRSSNI. Ia menilai dialog terbuka semacam ini penting untuk memperkuat ekosistem perlindungan hak cipta di Indonesia.

“Upaya LMKN membuka ruang diskusi dengan pelaku industri merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi para pencipta dan pengguna karya. Kami berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi model kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Hajrianor. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor

2.jpg3.jpg4.jpg 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI