
Pulang Pisau - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengadakan kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (08/05/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kanwil (Doaa Risma Diputra M, Martinus Rampay, dan Meyliani R.H). Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Ibu Yessie) didampingi Bapak Bandi.
Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa menindaklanjuti audiensi Ketua Bapemperda dengan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng pada bulan Februari lalu, dimana disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pulang Pisau berencana menyusun 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui mekanisme kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalteng. Oleh karena itu pada kesempatan ini Tim menyampaikan Konsep Perjanjian Kerja Sama untuk dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak DPRD sebelum dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak dalam waktu dekat. Dikarenakan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya sudah habis masa berlakunya dan sangat tepat untuk dilakukan pembaharuan.
Ibu Yessie yang dalam hal ini mewakili Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau, dalam tanggapannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng. Beliau menambahkan bahwa rencana kerja sama penyusunan Raperda Inisiatif DPRD akan tetap dilaksanakan dengan menggandeng Tim dari Kanwil Kemenkum Kalteng sebagai Tim Penyusun. Oleh karena itu cukuplah tepat jika sebelumnya akan dilakukan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama terlebih dahulu. Terkait konsep awal Perjanjian Kerja Sama ini akan kami sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu, sekaligus untuk dapat diagendakan jadwal penandatanganannya.
Menutup pertemuan ini Ibu Yessie juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat juga surat permohonan kerja sama penyusunan Raperda Inisiatif DPRD ini akan kami sampaikan secara resmi sekaligus untuk membahas teknis lebih lanjut pelaksanaan kerja sama penyusunan Raperda Inisiatif DPRD ini. Menurutnya bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Pulang Pisau memang terkadang menjadi kendala, namun dengan telah terjalinnya hubungan baik dengan Kemenkum Kalteng tentu sangat membantu kami. Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga kedepannya proses pembentukan dan proses harmonisasi atas Produk Hukum Daerah di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi : 

