
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan Tim Deputi Bidang Koordinasi HAM, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, dalam rangka Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rabu (16/10/2025).
Kedatangan Tim Kemenko Kumham Imipas yang dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam sambutan Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan “kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan keselarasan kebijakan, serta mendorong implementasi Pengarusutamaan HAM di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa peraturan yang berperspektif HAM merupakan pondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan menghormati hak-hak dasar masyarakat”, ucap Cahyani.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Hajrianor menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim dari Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia diintegrasikan secara optimal dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari Kanwil Kemenkum Kalteng siap memperkuat kajian dan evaluasi pengarusutamaan HAM dalam penyusunan regulasi di Kalimantan Tengah. Hal tersebut sebagai bentuk aksi nyata singkronisasi kebijakan berbasis HAM”, ungkap Hajrianor
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan ini juga menjadi ajang diskusi dan penyelarasan teknis antara Tim Kedeputian Bidang Koordinasi HAM dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, guna membahas langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Pengarusutamaan HAM di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kebijakan dan regulasi daerah yang berpihak pada kelompok rentan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam sinkronisasi ini adalah perlunya peningkatan status hukum dari Permenkumham No. 16 Tahun 2024 menjadi Peraturan Presiden guna memperkuat posisi pengarusutamaan HAM dalam regulasi nasional dan daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



